Seudati
Seudati berasal dari kata Syahadat, yang berarti saksi/bersaksi/pengakuan terhadap Tiada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad utusan Allah.
Seudati merupakan perpaduan antara seni tari, seni suara, seni sastra, karena selain dari menari, para pelaku juga sekaligus meyakinkan kisah-kisah yang tersusun secara bersajak dan dilagukan dengan berbagai lagu, pada permulaan sejarahnya, seudati itu berfungsi sebagai tari pahlawan yang dilaksanakan untuk melepaskan pasukan tentara yang akan berangkat ke medan juang dalam peperangan melawan musuh,- menyambut pasukan tentara yang pulang dari medan perang, lebih kalau pasukan itu pulang dengan membawa kemenangan, media dakwah, karena dalam kisah yang diucapkan bersajak itu, dapat diselipkan berbagai ajaran yang perlu didakwahkan.
Pakaian para penari terdiri dari baju kaos lengan panjang celana panjang berwarna hitam atau putih yang agak genting pada bagian lutut dan kain sarung sutera berlipat dua dililit dipinggang, kemudian dikaitkan juga sebilah rencong, lambang pahlawan Aceh dihulunya diikat denga kain kuning atau hijau, dikepalanya di ikat kain sutera yang dalam bahasa Aceh disebut “tangkulok sutera”.
Oleh karena seudati sangat digemari oleh segenap masyarakat Aceh, maka dalam konferensi PUSA (Persatuan Ulama Seluruh Aceh) yang berlangsung di kutaraja (sekarang Banda Aceh) pada tahun 1964 dibicarakan juga hukumnya, untuk keperluan itu maka dibentuklah sebuah tim penelaah yang terdiri dari tokoh-tokoh yang bertugas dijawatan agama keresidenan Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar